Mengenal Apa Itu Pemilu 2 Putaran, Aturan Dan Jadwal Pelaksanaannya

 

Perbedaan Pemilu 1 dan 2 Putaran serta Faktor Penyebabnya

Tahapan Pemilih Umum Presiden 2024 akan segera dimulai. Menurut Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan Pemilu Presiden akan dimulai pertengahan Juni 2022.

Meski demikian, hari pemungutan suara Pemilu baru akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 bakal digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Indonesia sendiri menganut sistem Pemilu mayoritarian dua putaran atau majoritarian two round system. Artinya, Pemilu 2024 mungkin bakal dilaksanakan dua putaran jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan pemilihan.

Lantas, apa itu Pemilu 2 putaran? Simak penjelasan berikut ini mengenai arti pemilu 2 putaran beserta aturan dan jadwal pelaksanaannya :

  1. Apa Itu Pemilu 2 Putaran?

Pemilu 2 putaran merupakan Pemilu yang dilaksanakan karena belum ada paslon Capres dan Cawapres yang memperoleh jumlah suara minimal seperti diatur dalam perundang – undangan pada pemungutan suara Pemilu putaran pertama.

Penerapan Pemilu 2 putaran baru bisa ditentukan saat perhitungan suara secara keseluruhan pada putaran pertama telah mendapatkan hasilnya. Pada Pemilihan Capres dan Cawapres 2024, aturan pokok perhitungan suara merujuk pada Undang – Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan Pasal 416 ayat 1 regulasi tersebut, paslon Presiden dan Wapres bisa dinyatakan menang satu putaran apabila memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini :

“Paslon terpilih merupakan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Lantaran Pemilu 2024 diikuti oleh tiga paslon, maka sangat sulit untuk setiap paslon bisa mendulang perolehan suara diatas 50% atau seperti yang dipersyaratkan. Pasangan calon harus menang telak jika ingin mengamankan kursi RI 1 dan RI 2 hanya dalam satu kali putaran Pemilu. Namun melihat kondisi yang seperti itu, peluang Pemilu 2 putaran sangat mungkin terjadi.

  1. Bagaimana Aturan Pemilu 2 Putaran?

Jika yang terjadi adalah pemilu putaran kedua, maka akan mengacu kepada Pasal 416 Ayat 2 Undang Undang Pemilu. Dalam situasi tersebut, para pemilih akan memberikan kembali suara mereka untuk yang kedua kalinya melalui Pemilu. Pemilu putaran kedua akan diikuti pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua.

Selanjutnya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak dalam Pemilu putaran kedua tanpa perlu mempertimbangkan lagi persebaran perolehan suara lebih dari 50%, maka dinyataan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden baru Republik Indonesia.

  1. Kapan Waktu Pelaksanaan Pemilu 2 Putaran?
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan digelar pada 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024.
  • Masa kampanye Pemilu putaran kedua akan berlangsung pada 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.
  • Masa tenang berlangsung mulai tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara pada tanggal 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara pada tanggal 26 dan 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tanggal 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.

Namun, yang harus dipahami adalah penetapan Pemilu dua putaran baru bisa ditentukan saat hasil perhitungan suara putaran pertama sudah keluar.